WN 88 dan GMBI : Penyetopan Proyek BTS di Cikuya Tangerang Satpol PP Tidak Sesuai SOP

Tangerang, Sinerginkri.com | Pelaksanaan kegiatan pembangunan tower bersama menara telekomunikasi, di Kp. Pala RT 008 RW03 Desa Cikuya Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten menuai Polemik.

Pasalnya, pihak PT. Professional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), sudah mendapatkan Izin lingkungan dari warga setempat, dimana izin lingkungan tersebut adalah bagian dari kelanjutan proses perizinan selanjutnya.

Namun, pihak Satpol-PP Kabupaten Tangerang, dianggap tidak proporsional hingga menyetop sementara dan memberhentikan aktivitas pembangunan tower telekomunikasi (BTS) tersebut tanpa regulasi yang ada (wewenang DTRB).

Padahal, pihak PT Protelindo sudah mendapat izin dari warga setempat melalui RT RW setempat yang di tanda tangani warga sekitar.

Hal ini mendapat pertanyaan dari Agus Tarman Jaya, selaku ketua WN 88 Kabupaten Tangerang Alif Kadiv Humas GMBI, mengatakan bahwa pihaknya mempertanyakan sikap Satpol-PP Kabupaten Tangerang dengan menghentikan pembangunan tower tersebut.

Baca Juga  Diduga Tarik Paksa Kendaraan, Dua Debt Collector di Polisikan

“Pihak PT. Protelindo sudah memegang izin dari lingkungan warga setempat, bahkan sudah berkoordinasi dengan desa dan Kecamatan Solear, namun pihak desa belum memberikan izin rekomendasi lingkungan dikarenakan adanya pemberitaan di media online.” ujar Agus didampingi Alif kepada awak media, Sabtu (3/6/2023).

Lanjut, Agus, bagaimana pihak PT Protelindo bisa mendapatkan izin lingkungan kalau pihak desa tidak mau mengeluarkan izin rekomendasi hanya karena hal tersebut.

“Dasar izin pembangunan tower ini kan dari rekomendasi desa dan kecamatan, kemudian bisa lanjut ke proses konfirmasi ruang di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), kemudian lanjut Kominfo untuk otoritas bandara dengan acuan SK 3 Menteri,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)