Banten  

Waka II Ormas PP MPC Kabupaten Tangerang : Selamat Kepada Sukri SH.,CPM

Sebagai informasi Profesi Mediator dikenal dalam proses mediasi yang mengacu kepada Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”), yaitu hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Ketua Bawaslu Banten Ajak Civitas Academica Universitas Setia Budhi Mengenal Produk Pelayanan Informasi Hukum Bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)