Banten  

Empat Ton Solar dan Uang Puluhan Juta Disita Polisi

Serang, Sinerginkri.com | Sikapi informasi kelangkaan solar di beberapa SPBU, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto perintahkan Ditreskrimsus cek ke lapangan dan ungkap pelaku kecurangan yang mengakibatkan kelangkaan solar tersebut.

Personel Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menindaklanjuti instruksi Kapolda Banten dengan melakukan penangkapan terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual dengan harga industri.

“Melalui press conference kami sampaikan informasi publik tentang keberhasilan Polda Banten dalam mengungkap kasus terhadap spekulan solar yang dibeli dari SPBU-SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri,” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat menggelar press conference di Polda Banten, Jumat (01/04/2022).

Baca Juga  Pemalsu Air Mineral Merk Aqua di Cilegon Ditangkap Polisi

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Feria Kurniawan menjelaskan untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka sesuai fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik adalah tersangka mempersiapkan alat angkut berupa truk dan mobil box yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki duduk kapasitas 4-5 ton yang tersambung dengan tangki bahan bakar kendaraan.

Usai mengisi solar di SPBU ke dalam tangki bahan bakar, maka selanjutnya solar dipompa dengan mesin pompa elektrik ke dalam tangki duduk yang telah disiapkan, kemudian dilakukan berulang ke beberapa SPBU hingga tangki duduk penuh terisi solar.

Sementara Feria mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada waktu dan tempat yang berbeda-beda. Pertama, dilakukan penangkapan terhadap kendaraan pick up L300 B-9013-CVT saat selesai pengisian solar dari SPBU di Jawilan, Serang pada Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat ditangkap, penyidik temukan 477 liter solar subsidi dari pelaku AH (19) dan MT (43).

Baca Juga  Proyek Jembatan Jenggot-Sibaya TA 2023 Diduga Mangkarak

“Kedua, dilakukan penangkapan pada hari yang sama, namun tempatnya berbeda yaitu di Gunung Sindur, Bogor. Hasil dari pengembangan informasi saat penangkapan awal, penyidik menyita 1 unit truk Toyota Dyna B-9255-CVT, belakangan diketahui bahwa plat nomor tersebut palsu atau tidak teregistrasi dalam sistem informasi kendaraan,” jelas Feria Kurniawan.

Kemudian, Penyidik menemukan sekitar 2.312 liter solar subsidi dan mengamankan pelaku RH (30) sebagai supir kendaraan dan TZ (49) sebagai pemodal pembelian solar terhadap truk Dyna maupun L300. Selain solar dan kendaraan, penyidik menyita uang tunai Rp15 juta yang disiapkan untuk membeli solar ke SPBU lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)