Banten  

Tahun 2025 KUB Efektif, Tahun 2026 Bank Banten SIAP MELESAT

Serang, Sinerginkri.com – Penghujung tahun 2025 membawa anugerah yang luar biasa bagi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten. Tingkat kepercayaan Stakeholder meningkat tajam, yang dipicu oleh semakin moncernya Kinerja Keuangan Bank Banten.

Sampai dengan akhir Nopember 2025, Total Asset telah menembus double digit mencapai Rp.10,02 Trilyun atau meningkat 32,7% dari posisi Asset di akhir Desember 2024, yang hanya menyentuh angka Rp.7,55 Trilyun. Kredit Yang Diberikan mencapai Rp.4.66 Trilyun atau naik 21% dari posisi per 31 Desember 2024.

Dana Pihak Ketiga meningkat tajam 43% mencapai Rp.6,95 Trilyun. Pertumbuhan bisnis juga diikuti dengan perbaikan kualitas kredit yang jauh semakin membaik, dengan ratio NPL gross turun menjadi 5,10%. Selama periode tahun 2025, Bank Banten tidak pernah mengalami permasalahan likuiditas, apalagi gagal bayar.

Baca Juga  Polda Banten Tetapkan Tersangka Ketua Kadin Cilegon

Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 37,34% jauh di atas threshold yang ditetapkan oleh Regulator yang hanya 12%. Yang lebih menggembirakan lagi adalah Laba bersih yang berhasil dibukukan sampai dengan akhir November 2025 sebesar Rp.41,93 milyar, telah melampaui pecapaian Laba bersih Bank Banten di akhir Desember tahun 2024 yaitu Rp.39,33 milyar.

Setelah menyelesaikan dengan baik seluruh tahapan teknis di bulan Nopember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perbankan menutup seluruh proses Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dengan menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Efektif Struktur KUB pada tanggal 15 Desember 2025.

Baca Juga  Pemkab Siap Berkolaborasi dan Dukung Percepatan PSEL

Bank Banten telah menuntaskan seluruh proses teknis dan administrasi serta secara resmi masuk dalam Struktur KUB dengan Bank Jatim dalam rangka memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum Rp.3 Trilyun, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Pencapaian tersebut di atas merupakan tonggak penting dalam penguatan fundamental Bank Banten, sebagai Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten. KUB sejatinya adalah bentuk kerja sama atau kolaborasi antar bank dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian.

Untuk dapat bersaing dalam industri perbankan di era digitalisasi ini, bank harus melakukan inovasi dan transformasi antara lain melalui kolaborasi antar bank dalam format KUB. Selain untuk memperkuat struktur permodalan, KUB juga dapat meningkatkan effisiensi operasional, memperluas jaringan dan membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)