Tindak Pidana Narkotika Priode Juni hingga Juli 2022 Dengan Jumlah Barang Bukti Narkotika Mencapai 3 kwintal

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebelas kasus

tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2022 dengan jumlah barang bukti narkotika mencapai 3 kwintal

Barang bukti narkotika yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu dan 1,81 kuintal ganja

dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan dan 3 orang lainnya yang masuk dalam
daftar pencarian orang (DPO).

Dari dua puluh dua orang tersangka, terdapat empat orang diantaranya yang merupakan
aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap
narkotika tersebut.

Baca Juga  *Bawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 4 Kg, Seorang Warga Asal Rasau Kubu Raya di Tangkap*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)