Tiga Penjual Tramadol dan Eximer Diamankan Polsek Sepatan

Masih kata AKP Sriyono, maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Atensi Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada seluruh Polsek Jajaran terus mengimbau masyarakat turut serta memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Jangan menunda-nunda atau takut untuk melapor ke pihak berwajib, ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredar obat-obatan terlarang.

“Terhadap para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Penulis : Dirman/A Jueni.

Baca Juga  A Zaki Terima Predikat Tertinggi KIP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)