Tangerang, Sinerginkri.com | Jajaran kepolisian Polsek Sepatan mengamankan tiga pria berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) akibat menjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer secara ilegal.
Kapolsek Sepatan AKP Sriyono menjelaskan, modus para pelaku dengan cara membuat toko kosmetik di wilayah hukum Polsek Sepatan.
“Polisi mendapatkan infomasi dari masyarakat adanya tempat penjualan obat terlarang dan kemudian menangkap ketiga pelaku, pada Jumat 22 Agustus 2023,” ungkap AKP Sriyono.
Dari hasil penangkapan kata AKP Sriyono, pihaknya menyita 210 butir tramadol dan 75 butir eximer dari dua pelaku, sekitar pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Sabtu 16 September, 2023.
“ Sementara di di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer,” ujarnya.
“Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” tambahnya.