Tak Mampu Menjalankan Tugas, Seknag Sungai Sirah Diberhentikan

Buku pemberdayaan masyarakat, buku kegiatan pembangunan, buku inventaris hasil pembangunan, buku mutasi penduduk, buku rekapitulasi jumlah penduduk, buku penduduk sementara, buku KTP dan KK, buku rencana kerja pembangunan dan lain sebagainya, itu terjadi semenjak Irmawati menjabat sebagai sekretaris nagari dari periode sebelum nya.

“Tentu kita tidak ingin hal itu terjadi, kita harus ber hati-hati, karna kita bekerja memakai keuangan negara, harus Jelas,” pungkas Agria Wali Nagari Sungai Sirah itu.

“Ada cerita yang saya dengar ngambang, seperti apa yang akan kita laksanakan tidak ada musayarah dengan ketua bamus, pada hal, kita selalu kominikasi dengan bamus, namun saja, setiap kita undang ketua bamus  beralasan tidak bisa hadir, yang datang selalu sekretaris bamus, kita sangat sesalkan hal itu,” katanya.

Baca Juga  31 Orang Wali Nagari Terpilih di Pessel Hari Ini Dilantik

Wali Nagari juga telah mengklarifikasi surat dari ombusman Repulik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Barat nomor B/0267/LM.042-03/0055.2021/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 terkait pemberhentian perangkat Nagari Sungai Sirah kecamatan Silaut.”tutupnya

(hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)