Sinerginkri.com,PESSEL – Dinilai tak mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai sekretaris Nagari (Seknag), Irmawati diberhentikan dari jabatannya sebagai sekretaris Nagari Sungai Sirah, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Wali Nagari Sungai Sirah Agria Santo, mengatakan, memberhentikan Irrmawati sebagai sekretaris Nagari dianggap lamban dalam bekerja sehinggaa wali Nagari dengan persetujuan Camat Irmawati diberhentikan.
“Saya memberhentikan Irmawati sebagai sekretaris Nagari tentu mempunyai alasan yang jelas, tidak mungkin saya mencopot kalau tidak ada alasan,” kata Agria Santo saat dikonfirmasi media ini, Kamis 3 Juni 2021 di Silaut.
Dia menambahkan, akan mengevaluasi kinerja masing-masing bidangĀ agar bisa berjalan sesuai dengan progres yang diharapkan.
“Saya sudah coba menegur secara lisan berulang kali, namun Irmawati sebagai sekretaris tidak mengindahkan. Dia juga tidak bisa memberikan dokomen yang kita perlukan, seperti arsip dan lain sebagainya, ini kan tidak fear.” bebernya.