Sumsel  

K MAKI : Di duga Tumpang Tindih Penggunaan Proyek Aplikasi e-retribusi di Bapenda Kabupaten Muratara

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara

Musi Rawas Utara, sinerginkri – Polemik pengadaan aplikasi e-retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) semakin berkembang. Setelah sebelumnya disorot karena status aset yang dinilai tidak jelas, kini muncul temuan baru yang jauh lebih serius: proyek senilai Rp500 juta tersebut diduga tidak sepenuhnya bersumber dari APBD, melainkan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) salah satu bank BUMN.

Informasi ini diungkap oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (K-MAKI), yang menyebut adanya indikasi manipulasi dalam sumber pembiayaan sekaligus pertanggungjawaban anggaran kegiatan tersebut.

Aktivis K-MAKI, Boni Belitung, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi data awal yang cukup kuat dan siap diuji secara hukum.

“Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, sangat patut diduga bahwa proyek aplikasi e-retribusi ini bukan murni dibiayai dari APBD. Ada indikasi kuat penggunaan dana CSR dari salah satu bank BUMN, namun dalam pelaporannya justru dimasukkan sebagai belanja modal pemerintah daerah. Jika ini benar, maka ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi sudah masuk kategori manipulasi keuangan negara,” tegas Boni.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Tutup Rakernis Fungsi Reserse Kriminal Khusus 2022

Ia bahkan menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa mencapai Rp500 juta secara penuh, terutama jika benar terjadi praktik “double financing” atau penganggaran fiktif.

“Kalau proyek ini dibiayai oleh CSR, lalu tetap dianggarkan dan dipertanggungjawabkan melalui APBD, maka ada potensi kerugian negara yang nyata. Ini bisa dikategorikan sebagai proyek fiktif secara administratif, karena negara membayar sesuatu yang sebenarnya tidak sepenuhnya menjadi beban APBD,” lanjutnya.

Boni juga menyoroti bahwa skema seperti ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Perbuatan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal 2 ayat (1) jelas disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Baca Juga  Polda Sumsel Tangkap Direktur PT CT Terkait Tindak Pidana Perkebunan dan Pencucian Uang

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan.

“Jika ada pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan dalam proses penganggaran dan pelaporan kegiatan ini, maka dapat dikenakan Pasal 3, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. Ini serius, bukan sekadar persoalan teknis,” tambah Boni.

Tak berhenti di situ, K-MAKI juga melihat adanya potensi pelanggaran dalam aspek pelaporan keuangan daerah.

“Jika laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka ini juga bisa bersinggungan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta berpotensi menjadi temuan besar dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan awal bahwa proyek aplikasi e-retribusi tersebut bermasalah, tidak hanya dari sisi status aset dan ketergantungan vendor, tetapi juga dari sisi sumber pembiayaan dan keabsahan pertanggungjawaban anggaran.

Baca Juga  Peringatan HUT ke-80 RI di Sumsel Sarat Pesan Nasionalisme dan Pelestarian Budaya

K-MAKI memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Kami tidak akan berhenti pada pengumpulan data. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami sampaikan ke aparat penegak hukum. Ini penting agar ada kejelasan, sekaligus memberi efek jera agar praktik serupa tidak terulang,” tutup Boni.

Dengan munculnya dugaan baru ini, proyek e-retribusi Bapenda Muratara kini tidak lagi sekadar dipertanyakan sebagai aset atau jasa, tetapi telah mengarah pada indikasi penyimpangan yang lebih kompleks—mulai dari penguasaan sistem, klasifikasi belanja, hingga dugaan rekayasa sumber anggaran.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi informasi, media ini membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan maupun yang berkepentingan dalam persoalan ini, termasuk Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Bapenda Muratara, pihak vendor, serta institusi terkait lainnya.

Klarifikasi tersebut penting untuk memperoleh gambaran utuh, memastikan kebenaran dari berbagai sudut pandang, serta menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)