Sumsel  

SK Sertifikat dan Sanggahan belum Terungkap dalam Perkara YBS, K MAKI : Tugas Berat Majelis dan JPU

Ilustrasi

“Pernyataan saksi Genta ini di perkuat para saksi lain yaitu Manola, Yuke dan A Zairil yang membenarkan pernyataan saksi Genta adanya perintah atasan yaitu “E” mantan Kakan BPN Kota Palembang” Ujar Deputy K MAKI itu.

“Bukti surat bukan asset Pemkot Palembang, SP.3 perkara penyerobotan tanah di Polda Sumsel dan sanggahan Yayasan Batanghari Sembilan menjadi alas hak dalam peta bidang tanah sehingga terbit Surat Keputusan (SK) sertifikat yang di tanda tangani oleh “E” harus di kejar oleh Majelis Hakim dan JPU”, lanjut Feri.

“Yang penting sekali di ungkap dan di pertanyakan ke mantan Kakan BPN Kota Palembang Edison yang juga Bupati Muara Enim oleh Majelis Hakim dan JPU adalah motive perintah “E” ke Genta untuk di sampaikan ke panitia agar proses sertifikasi di percepat”, tegas Feri Kurniawan.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andi Dinialdie Terima Silaturahmi KIP Sumsel Bahas Program 2025 dan Usulan Rakornas

“Kemudian saat ke saksian terdakwa Usman Goni wajib di pertanyakan apakah ada setoran uang ke mantan Kakan BPN Kota Palembang itu untuk mempercepat proses sertifikasi”, dinyatakan Deputy K MAKI itu.

“Memalukan bila peran serta mantan Kakan BPN Kota Palembang tidak terungkap dalam persidangan kenapa memerintahkan Genta menyampaikan suatu perintah yang tidak lazim”, pungkas Deputy K MAKI Feri Kurniawan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)