Sumsel  

SK Sertifikat dan Sanggahan belum Terungkap dalam Perkara YBS, K MAKI : Tugas Berat Majelis dan JPU

Ilustrasi

Palembang, sinerginkri – Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya mengungkap peran mantan Kepala Kantor (Kakan) BPN kota Palembang saat itu “E” yang saat ini menjabat bupati muara enim dalam penerbitan SK sertifikat.

Sidang perkara dugaan korupsi penjualan asset negara berupa tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) di jalan Mayor Ruslan Jumat 23 Mei 2025 membuka fakta baru yang belum terungkap dalam proses penyidikan.

“Ada perkara sebelumnya di Polda Sumsel terkait terdakwa Usman Goni yang di SP.3 karena Yayasan Batanghari Sembilan tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan tanah padahal sudah di kuasai lebih dari 30 tahun”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan kepada media sinerginkri.com, Selasa (27/5).

Baca Juga  Grand Final Pemilihan Mouli Meranai Kabupaten OKU Timur 2023

“Kemudian adanya surat Pemerintah Kota Palembang yang menyatakan bukan asset pemerintah kota Palembang (Pemkot)”, lanjut Deputy K MAKI itu.

“Dan ada sanggahan dari Yayasan Batanghari Sembilan ke BPN Kota Palembang terkait status tanah asrama putri itu”, jelas Feri.

“Saksi Genta menyatakan di atas sumpah bahwa mantan Kakan BPN Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim memberi perintah agar di sampaikan ke panitia A untuk segera memproses sertifikasi tanah milik Abdul Karim alias Usman Goni”, ungkap Feri Deputy K MAKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)