Simpan 13 Paket Sabu Dalam Tas, ES Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Dia juga menambahkan, bahwa saat diinterogasi diakui kepemilikannya adalah benar milik tersangka (ES).

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan lebih lanjut”, terang Kasat Resnarkoba

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 (Lima) tahun”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Penulis : Dewi

Baca Juga  Hari ke 4 Lebaran Personil Pos Pengamanan Polres Bintan Terus Pantau Tempat Wisata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)