Simpan 13 Paket Sabu Dalam Tas, ES Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Sinerginkri.com – Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika. Rabu (25/05/22)

Kejadian bermula pada hari Senin, 24 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 21.00 wib mengetahui bahwa tersangka sedang berada di tempat tinggalnya di sebuah perumahan Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur–Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan saat diamankan pelaku mengaku bernama (ES).

Kemudian disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu – abu di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket diduga sabu dibungkus plastik transparan dengan berat kotor 138,67 gram.

Baca Juga  Kombes Pol Nugroho Tri N: Ayo Kita Jaga Kota Batam dengan Disiplin, Loyalitas, Berkemampuan dan Patuh Hukum

“Kemudian dari tangan (ES) juga diamankan 1 (satu) unit hp, 2 (dua) buah Timbangan digital, 1 (satu) buah Tas Ransel, 1 (satu) buah Tas Sandang, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) buah dompet kecil, 1 (satu) buah kantong Teh Cina, 3 (tiga) bundel kantong plastic klip transparan, 2 (dua) buah kotak putih, dan seperangkat alat hisap sabu (bong)”, terang Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)