Sekjen Geram Banten Indonesia : Ironis 2 BUMD Kabupaten Tangerang Tak Bayar Pajak Retribusi

Tangerang, Sinerginkri.com | Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang semua atau sebagian modalnya milik negara berkewajiban membayar pajak.

Permodalan tersebut berasal dari keuangan negara yang dipisahkan untuk usaha demi kemakmuran rakyat. Dalam melaksanakan tugasnya, BUMN dan BUMD, swasta serta koperasi bekerja sama serta saling mendukung sesuai demokrasi ekonomi.

Namun ironis 2 BUMD PT. Mitra Kerta Raharja dan PT. LKM Artha Kerta Raharja milik Kabupaten Tangerang tidak membayar pajak retribusi kepada pemerintah.

Hal tersebut dikatakan, Saidi Sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia mengatakan jangan terkesan ada pembiaran serta tidak ada tebang pilih pemda untuk menindak tegas BUMD tersebut.

Baca Juga  Kasie Trantib dan Jajaran Polsek Pasarkemis Tertibkan Bangli di Sempadan Sungai Cirarab Berjalan

“Semestinya 2 (dua) BUMD menjadi contoh teladan bagi para wajib pajak yang lain dan bukan malah sebaliknya,” ujarnya kepada media, Kamis (9/3/2023).

Lanjut Saidi, Setda Kabupaten tangerang terkesan menutup-nutupi 2 BUMD yang tidak membayar retribusi pajak pada tahun 2022. Namun di satu sisi rakyat sedang hidup sulit dengan ekonomi yang semakin tidak menentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)