SBPI Laporkan PT PJS ke Bareskrim Polri

Masih kata Rahmat, tindakan PT PJS tidak melakukan penyijilan Buku Pelaut dan Pengesahan PKL tergolong dalam pelanggaran yang DJPL Kemenhub dapat secara langsung mencabut SIUPPAK PT PJS.

“Yang jelas PT tersebut sudah melanggar Permenhub No. PM 59 Tahun 2021 Pasal 133 ayat (3) huruf a. Dan Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI),” sebutnya.

Terkait kasus ini, ucap Rahmat, masih mendalami adanya dugaan kepengurusan perpanjangan masa berlaku dokumen buku pelaut milik R yang kepengurusannya dibantu oleh PT PJS yang diduga tidak sesuai dengan persyaratan.

“Dokumen BST milik R, dengan Nomor Sertifikat 6202086*****4318 terbitan Lembaga Diklat SJ MTC berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 05 Oktober 2018 dan wajib direvalidasi sebelum tanggal 05 Oktober 2023. Namun di dokumen buku Pelaut Nomor: G 133*** milik R, belum diperpanjang,” pungkasnya.

Baca Juga  JNE Terima Penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta

Penulis : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)