Batam  

Satpolair Polresta Barelang Ungkap Pelaku Penempatan PMI Ilegal ke Malaysia

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K mengatakan jalur tidak resmi tidak menggunakan dokumen yang sah, pada saat di lakukan penangkapan Terdapat 2 orang calon CPMI yang akan di berangkatkan ke Johor Malaysia yang berasal dari sumatra selatan dan NTB. Menurut pengakuan pelaku baru kali ini melakukan Tindak Pidana penempatan PMI Ilegal ini. Untuk biaya keberangkatan ke Johor Malaysia, CPMI membayar Rp. 6.500.000 kepada Pelaku.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K menghimbau kepada masyarakat yang akan berangkat ke Malaysia ataupun keluar negeri atau yang akan bekerja atau mencari nafkah diharapkan berangkat dengan prosedur. Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara illegal, jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan Tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman pidana 10 tahun Penjara atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah) Ungkap Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K.

Pewarta : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!