Sat Resnarkoba Polres Singkawang,Akp Jumari, S.H,Wakili Kapolres Menggelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika.

Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin,

selanjutnya Barang Bukti yang akan dimusnahkan tersebut dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan Racun Rumput selanjutnya di aduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir tersebut,

Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka : Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun , dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  BNN RI Musnahkan Barang Bukti Shabu Dan Ganja

Dan Dari barang bukti narkotika Jenis sabu yang telah dilakukan penyitaan dari 2 Tersangka tersebut yang berhasil disita Oleh Petugas Total keseluruhan yang akan dimusnahkan berjumlah 17,62 gram selanjudnya dimusnahkan, Atas Pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 176 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, Pungkasnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)