Puluhan Ribu Obat Daftar G Disita Polresta Tangerang di Pasarkemis

Tangerang, Sinerginkri.com | Satuan Reserse Narkoba (Sat resnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo di wilayah Pasarkemis Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan dari tangan tersangka menyita barang bukti mencapai 94.450 butir obat keras yang siap edar.

Hal tersebut dikatakan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono,S.IK, M.M. melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, S.H, S.I.K, M.H., ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasarkemis.

“Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35) tahun, pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” ujar AKP Sunarto saat Prees conference, Rabu (16/04/2025).

Baca Juga  *Bawa Narkoba Jenis Sabu Seberat 4 Kg, Seorang Warga Asal Rasau Kubu Raya di Tangkap*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)