Press Release, Akibat Terpengaruh Miras DG Tikam DA Hingga Tewas

Muaradua, sinerginkri.com – Press Release Polres OKU Selatan, Terkait Tindak Pidana Pasal 338 KUHP Subsider 351 KUHP, Kasus penikaman seorang pemuda hingga tewas usai menonton pesta hiburan orgen tunggal (OT), di Desa Kembang Tinggi Kecamatan Buay Pemaca OKU Selatan (21/8)

Press Release Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha.,SH.SIK.MH di dampingi Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Shara, Kanit Pidsus Ipda Dodi Mardani dan Kanit Pidum Ipda Toni, Kapolsek Buay Pemaca IPDA Antoni Steven.,SH di Halaman Polsek Buay Pemaca.

Dalam Press Release Polres OKU Selatan menyampaikan bahwa kejadian penikaman yang mengakibatkan tewasnya DA berawal dari adanya selisih paham, diantara keduanya, namun dia juga menjelasakan, kejadian perselisihan tersebut kemungkinan besar juga akibat dari adanya pengaruh minuman keras antara korban dan tersangka.

Baca Juga  Ketua DPD Golkar Sumsel dan Anggota DPR RI Bagikan 5 Ton Beras Gratis di OKU Selatan

“Dari pengaruh alkohol ini, tersangka ada timbul ketersinggungan pada korban. Karena merasa salah satu keluarganya diperlakukan tidak menyenangkan. Terjadilah tindakan penikaman, menggunakan senjata tajam dibagian leher satu kali karena mengenai bagian daerah vital mengakibatkan korban tewa” jekasnya.

“Terangka kita jerat pasal 338 KUHP Subsider 351 KUHP. Ancaman paling tinggi 15 tahun penjara, atau subsider ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Turut di amankan 1 bilah senjata tajam jenis pisau berbentuk kujang bermata dua tanpa gagang(milik tersangka), 1 bilah pisau garpu merek Amalik bergagang kayu warna cokelat muda dan memiliki sarung berbahan kulit, baju dan celana (milik korban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)