Batam  

Polresta Barelang Ungkap Pelaku Perjudian Online Higgs Domino

Dengan adanya pembeli dan ditemukan barang bukti berupa uang dan handphone yang berisi aplikasi higgs domino maka penyelenggara , bandar serta pemain di amankan dan di lakukan introgasi, dan dari para pelaku di sita barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp 300.000,-, 2 Unit Handphone Vivo beserta Akun aplikasi Higgs Domino milik Bandar, 1 Unit Handphone Oppo milik Penyelenggara, 1 Unit Handphone Samsung beserta Akun Aplikasi Higgs Domino milik Pemain, 2 Buku Catatan, Akun Chip Higgs Domino milik Pelaku A (Bandar), Akun Chip Higgs Domino milik Pelaku AR.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH menghimbau kepada masyarakat jangan menggunakan aplikasi yang terkait dengan perjudian atau yang dapat pergunakan untuk perjudian, bagi masyarakat mengetahui adanya perjudian dapat melaporkan kepihak yang berwajib atau ke kantor polisi terdekat.

Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHPidana Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK, MH.

Penulis : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!