Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang

“Sesampainya di ruko tersebut NA menawarkan sembilan terapis yang bisa memberikan jasa plus-plus dengan harga Rp500 ribu yang mana transaksi prostitusi akan dilakukan di kamar yang ada didalam ruko tersebut,” tambah Dedi.

Berdasarkan keterangan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku NA beserta sembilan terapis dan HM selaku pemilik ruko.

“Dari hasil pemeriksaan, didapat fakta hukum bahwa HM selaku pemilik tempat mempekerjakan pelaku NA untuk mengoperasionalkan akun Michat untuk menjajakan sembilan terapis dengan harga Rp.500 ribu, dengan pembagian hasil Rp.100 ribu, untuk pemilik tempat, Rp.50 ribu, jasa operator dan sisanya untuk para terapis,” ungkap Dedi.

Masih kata Dedi, terkait dengan perkara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa barang bukti 3 unit handphone dan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.090.000.

Baca Juga  Anggota Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel Lakukan Sosialisasi Nomor Hotline dan Kode QR WhatsApp Banpol

“Atas perbuatan tersebut penyidik menjerat kedua tersangka dengan tindak pidana Prostitusi Online sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 296 KHUP jo Pasal 55 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” pungkas Dedi.

Penulis : A Jueni/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)