Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Tangerang

Serang, Sinerginkri.com | Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pelaku tindak pidana prostitusi online berkedok panti pijat di Ruko Mardigras Citra Raya, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, pada tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 Wib lalu.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan dari ungkap kasus ini petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku.

“Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial HM (42) pemilik ruko dan NA (22) sebagai operator admin media sosial (medsos). Dan petugas juga mengamankan 9 orang terapis,” sebut Dedi, Rabu (15/06/2022).

Lanjut Dedi, awal mula pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh personel Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten.

Baca Juga  RS dan 32 Faskes Layani Vaksinasi Corona di Kabupaten OKI

“Pada saat petugas melakukan patroli cyber di platform Michat terdapat satu akun yang menjajakan jasa prostitusi online. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan percakapan dan ternyata benar akun tersebut menawarkan jasa prostitusi online. Dalam percapakan tersebut NA mengajak melakukan transaksi prostitusi di sebuah ruko yang berada di Mardigras Citra Raya,” jelas Dedi.

Dedi menambahkan setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju ruko yang ada di Mardigras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)