Pertek Terbit di Lahan Terlindungi, BPN Diduga Tabrak Aturan Sendiri

“Kalau datanya tidak sinkron, yang jadi korban masyarakat. Mereka sudah proses, sudah keluar biaya, bahkan ada yang sudah pegang Pertek, tapi sekarang tertahan tanpa kejelasan,” ujarnya.

Lebih jauh, mantan ketua HIPMI Kabupaten Tangerang mendesak adanya transparansi dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang terkait kebijakan penahanan tersebut. Ia meminta agar data jumlah permohonan yang di-hold serta total luas lahan terdampak dibuka ke publik.

“Harus jelas, berapa permohonan yang di-hold, berapa luas lahannya, dan bagaimana status Pertek yang sudah terlanjur terbit di atas lahan yang kini masuk LSD, LBS, atau LP2B. Ini menyangkut kepercayaan publik,” tambahnya.

“Jangan sampai kebijakan berubah-ubah tanpa kejelasan dasar. Ini bisa merusak tata ruang dan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” pungkasnya.

Baca Juga  Wujudkan Cisoka Unggul, PKK Kecamatan Boyong 6 Penghargaan Tingkat Kabupaten

Hingga berita ini terbitkan, pihak BPN Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut.

Penulis : Ahmad .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)