Pertek Terbit di Lahan Terlindungi, BPN Diduga Tabrak Aturan Sendiri

Tangerang, Sinerginkri.com | Kebijakan penahanan (hold) layanan pertanahan di wilayah Kabupaten Tangerang terkait Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menuai sorotan tajam.

Pasalnya, di tengah kebijakan tersebut, justru ditemukan adanya sejumlah Pertimbangan Teknis (Pertek) yang telah diterbitkan pada lahan yang kini terindikasi masuk dalam kawasan perlindungan.

Aktivis lingkungan, Lukman Nurhakim, menilai kondisi ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan, khususnya terkait sinkronisasi data dan konsistensi kebijakan.

“Ini menjadi pertanyaan besar. Jika saat ini lahan tersebut dinyatakan masuk LSD dan LP2B hingga semua proses di-hold, lalu atas dasar apa sebelumnya Pertek bisa diterbitkan? Ini tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan,” tegasnya.

Baca Juga  Papan Reklame di Cisoka Bahayakan Penguna Jalan

Mantan Ketua HIPMI Kabupaten Tangerang, menyebutkan, persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap fungsi lahan yang seharusnya dijaga.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksinkronan data antara instansi terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat, dalam menetapkan status lahan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat maupun pelaku usaha yang telah mengikuti prosedur resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)