Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Diamankan Polsek Panongan

Masih kata Romdhon, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari VH berupa 67 lembar uang palsu yang belum dipotong. Selain itu, petugas juga mengamankan alat potong, lem kertas, cat semprot, penggaris, kertas bahan, dan juga mesin cetak.

“Kami juga menangkap tersangka IIM yang merupakan bagian dari tersangka VH, dan tersangka IIM diringkus di wilayah Kudus dengan barang bukti 87 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan juga membekuk tersangka AAS yang berperan mengedarkan uang palsu di wilayah Pati, Jawa Tengah,” tambah Romdhon.

Romdhon menambahkan, dari penangkapan tersangka AAS berhasil diamankan beberapa barang bukti. Dari tangan tersangka AAS, ditemukan 172 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa untuk pemeriksaan.

Baca Juga  Evaluasi Kinerja Dan Uji Kompetensi DLHK Kota Palembang Tahun 2020

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)