Januari Hingga Agustus Pengadilan Agama Tigaraksa Mencatat Ribuan Pasangan Bercerai Akibat Judol

Tangerang, Sinerginkri.com | Perkara perceraian sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang, mencatat 5.124 pasangan. Hal tersebut terjadi pada pasangan di wilayah Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan.

Hal tersebut Judol disebut menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga dalam perkara perceraian tersebut. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kecanduan judol tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi seseorang, tetapi juga dapat merusak hubungan keluarga.

Panitera Muda Gugatan PA Tigaraksa, Yasmita mengatakan, dari lima ribuan itu, yang sudah putusan 3.314 kasus untuk Kabupaten Tangerang. Sedangkan untuk wilayah Kota Tangerang Selatan hanya 1.451. Sementara sisanya masih dalam proses persidangan.

“Angka tertinggi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dengan perceraian tertinggi dengan 277 perkara,” ujarnya, Jumat, (14/8/26), dikutif dari about Tangerang,.

Sementara di wilayah Kota Tangerang Selatan, sebut Yasmita, jumlah perceraian terbanyak tercatat di Kecamatan Pamulang, yakni mencapai 368 perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)