Pemkab Bekasi saat ini tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Pemkab Bekasi saat ini tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN). Dengan Raperda tersebut, penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bekasi dapat diberantas dengan maksimal.

Menurut Ketua Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi, Hendra Cipta Dinata, Kabupaten Bekasi sudah sangat mengkhawatirkan terkait peredaran dan penggunaan narkotika. Makanya perlu ada penanganan serius, salah satunya dengan membuat peraturan daerah.

“Jadi hal demikian terjadi di Kabupaten Bekasi, kenapa Raperda ini segara dibahas, sudah sangat terkontaminisasi masyarakat Kabupaten Bekasi yang sekarang banyak menjadi penghuni lapas kelas 2 Cikarang,” jelasnya.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi itu menyebutkan, sebanyak 1.061 penghuni lapas Cikarang adalah mereka yang terjerat dengan narkoba. Di antaranya  3 orang bandar, 835 pengedar dan 287 pengguna.

“Bayangkan saja pengedar sebanyak itu dan kebanyakan jenis sabu, obat-obatannya itu trapadol, itu disalahgunakan. Ketika zat adiktif untuk kesehatan penghilang rasa nyeri saat operasi ini disalahgunakan  oknum untuk fly,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, jenis sabu di Indonesia lebih berbahaya dibanding dengan luar negeri karena telah racik dengan zat berbahaya. Salah satu akibatnya dapat merusak otak besar.

Baca Juga  Firli Tersangka, KPK Diminta Segera Periksa Eks Gubernur Sumsel Herman Deru Atas Dugaan Korupsi di PT SMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)