Pemkab Bekasi saat ini tengah menggodok Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap narkotika dan Prekursor Narkotika

Hendra berharap, Lapas Cikarang dapat memberikan edukasi kepada para pelajar tentang bahaya narkoba dan peredarannya yang sudah parah di Kabupaten Bekasi.

“Korbannya tidak hanya pelajar dan anak muda, tetapi juga sudah digunakan diburuh pabrik , agar mereka melek saat bekerja, itu dapat merusak organ tubuh, bahkan digunakan para sopir,” ungkapnya.

Makannya, Hendra menegaskan perlu segera pengesahan Raperda P4PNGN ini agar bisa segera meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bekasi. Perda yang ditargetkan akan disahkan pada 12 Agustus 2022 ini akan membuat BNK bertranformasi menjadi BNNK.

“Makanya perlu segera Kabupatne Bekai ini menyelesaikan Perda agar status BNK menjadi BNNK dengan tujuan terfokuskan perilah narkotikan ini karena ada badan yang siap menanganinya,” katanya.

Selain itu juga, Pansus 17 DPRD Kabupaten Bekasi meminta agar ada tempat rehabilitasi narkotika serta memperbanyak keberadaan BLK di Kabupaten Bekasi.

“Di Kabupaten Bekasi ini belum ada tempat rehabilitasi, jika Raperda ini telah disahkan harus ada tempat itu. Serta memperbanyak BLK agar generasi muda kita sibuk kerja dan tidak kebanyakan nongkrong di jalan,”Ungkapnya

Baca Juga  Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Fatur Korban Tenggelam Di Kali Cikarang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)