Pelaku Pencabulan Bermodus Pengobatan di Gelandang Polsek Rajeg

“Tersangka MS menyebutkan untuk mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian,” jelas Nurjaman.

Nurjaman menambahkan setelah kejadian tersebut korban bercerita kepada keluarganya, dan menceritakan kejadian itu kepada orang tua, istri tersangka serta kakak korban. Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Rajeg.

“Berdasarkan laporan dari pihak keluarga, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan menangkap tersangka MS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

“Tersangka sudah kami (Polsek Rajeg) tahan. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.

penulis : A Jueni.

Baca Juga  Popo Ali Bupati OKU Selatan Sampaikan Pidato Pengantar APBD 2025 dan Propemperda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)