Pelaku Pencabulan Bermodus Pengobatan di Gelandang Polsek Rajeg

Tangerang, Sinerginkri.com | Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial MS (37) tahun yang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

“Betul telah diamankan seorang pria berinisial MS warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya,” kata Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman, Sabtu (22/07/2022).

Nurjaman mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksi pencabulan tersebut, tersangka bermodus mengobati korban yang terkena guna-guna. Korban juga merupakan adik iparnya tersangka, ucapnya.

Lanjut Nurjaman, peristiwa itu terjadi dirumah tersangka, pada tanggal 10 Juli 2022 di rumah tersangka di daerah Rajeg. Tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib, dan menyebut adik iparnya terkena guna-guna, korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib, di rumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban.

Baca Juga  Dana PIP Diduga Hilang, KCD Banten Akan Berikan Sanksi SMK Bina Putra

“Dengan alasan ritual pengobatan, tersangka meminta korban melepas pakaian, korban sempat menolak namun dipaksa tersangka, setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya,” ujar Nurjaman.

Masih kata Nurjaman, pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan sekali dan meminta korban untuk datang kembali besok (Senin,red) ke rumah tersangka, namun korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)