OKU Selatan,Sinerginkri.com – Oknum kepala desa muara payang Kecamatan Kisam Tinggi dilaporkan Masyarakat terkait Indikasi Dugaan Penyelewengan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2017 s/d 2020 di Desa Muara Payang Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan.
Masyrakat Pelapor Luci Suryadi dan Purnawansyah mewakili masyarakat desa dan didampingi oleh kuasa hukumnya Wildan Kamil, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Muaradua OKU Selatan, guna menyampaikan Laporan Pengaduan Indikasi dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Muara Payang Tahun Anggaran 2017 s/d 2019.
Pelapor di dampingi oleh Penasihat Hukum, menyampaikan laporan secara tertulis sejak tanggal 1 Oktober 2020 di Kejaksaan Negeri Ogan Komering ULU Selatan.
Pelapor menyampaikan laporan indikasi dugaan korupsi penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan tidak sesuai dengan juknis.
Atas laporan pelapor oknum kades (YA) desa muara payang telah memenuhi panggilan KAJARI, guna melengkapi berkas data atas dugaan atas penyelewengan dana desa dan untuk dimintai keterangannya.
Penasihat Hukum, Wildan mengkonfirmasi atas laporan kliennya kepihak Kasi Intelijen Kajari OKU Selatan, Gusti Ngurah Agus Sumardika dikantor Kejari Oku Selatan telah membenarkan kedatangan Kades (YA) sebagai Terlapor, memenuhi panggilan untuk diminta keterangan terkait dugaan laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Penasihat Hukum Pelapor, Wildan Kamil sebagai Kuasa Hukum, Wildan menegaskan bahwa saat ini pihak Kejaksaan Negeri Oku Selatan telah memanggil 30 nama dari Oknum Kades Terlapor, Kaur Pembangunan, Camat dan Perangkat Desa lainnya, sehubungan dengan surat Ketua KPK No. B-48/KPK/02/2004 apabila Kejaksaan menerima laporan atau temuan kasus korupsi maka dalam waktu 2 (dua) minggu harus menentukan sikap yaitu apabila sudah ada bukti awal sekurangnya 2 alat bukti, dan apabila kejaksaan mulai penyidikan untuk menghindari cacat hukum sesuai ketentuan pasal 50 ayat (1) UU . No. 30 th 2002 dan Perubahan Kedua atas UU No 30 tahun 2002 ttg Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 47 UURI No 19 Tahun 2019 dan dalam Pasal 109 ayat (1) KUHP dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas dan Kejaksaan wajib segera mengutip SPDP kepada KPK dan Penuntut Umum.
“Sebagai Negara Hukum, Indonesia wajib menjunjung tinggi Supremasi Hukum dengan mengedepankan Asas Legalitas atau Kepastian hukum.” Ungkap Penasihat Hukum Pelapor Wildan kepada Awak Media”.
( TIM )