Opini  

Nilai Penyertaan Modal PD. Petro Prabu Sebesar Rp 3.620.454.289,00 Diduga Belum Disajikan Secara Wajar

Prabumulih,Sinerginkri.com – Pemerintah Kota Prabumulih pada TA 2019 menyajikan nilai investasi permanen dalam Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp72.123.157.559,01. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp1.848.935.503,41 dari saldo per 31 Desember 2018 yaitu sebesar Rp70.274.222.055,60. Nilai investasi permanen Pemerintah Kota Prabumulih tersebut, terdiri dari investasi saham pada PT Bank Sumsel Babel serta penyertaan modal pada PDAM Tirta Prabujaya, dan PD Petro Prabu dengan rincian sebagai berikut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen investasi permanen atas laporan keuangan PD Petro Prabu menunjukkan penyajian nilai investasi permanen dalam neraca per 31 Desember 2019 belum didukung dengan laporan keuangan yang telah diaudit. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Kota Prabumulih TA 2016 Nomor 23.B/LHP/XVIII.PLG/05/2017 tanggal 23 Mei 2017 dan TA 2018 Nomor 03.B/LHP/XVIII.PLG/04/2019 tanggal 23 April 2019, mengungkapkan temuan terkait investasi permanen, yaitu penyajian nilai investasi permanen pada PD Petro Prabu dalam Neraca per 31 Desember 2016 dan 2018 belum didukung dengan laporan keuangan yang telah diaudit. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Walikota Prabumulih agar memerintahkan Kepala BKD untuk berkoordinasi dengan Direktur PD Petro Prabu untuk segera mengupayakan penyampaian laporan keuangan PD Petro Prabu yang telah diaudit oleh KAP, namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 6 Maret 2020, laporan keuangan PD Petro Prabu belum di audit oleh KAP. Nilai Penyertaan Modal awal Pemerintah Kota Prabumulih pada PD Petro Prabu di Tahun 2012 sebesar Rp500.000.000,00 dan tidak terdapat penambahan Penyertaan Modal sampai dengan 31 Desember 2019. Dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kota Prabumulih diungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Reviu oleh Perwakilan BPKP Sumsel (Laporan Nomor LR-498/PW07/4/2018 tanggal 24 Oktober 2018) atas Laporan Keuangan PD Petro Prabu Tahun 2016, nilai Ekuitas PD Petro Prabu per 31 Desember 2016 sebesar Rp136.105.552,00 sehingga terdapat koreksi kekurangan perhitungan kerugian yang harus diakui Pemerintah Kota Prabumulih sebesar Rp339.847.561,00. Berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019, PD Petro Prabu membukukan laba sebesar Rp869.780.026,00 sehingga nilai Penyertaan Modal (netto) Pemerintah Kota Prabumulih per 31 Desember 2019 menjadi sebesar Rp3.620.454.289,00

Baca Juga  Perwakilan Masyarakat Desa Gedung Baru dan Ketua LSM BARAK NKRI Kembali Datangi Kantor Kejari OKU Selatan

dengan rincian perhitungan nilai investasi permanen pada PD Petro Prabu sebagai berikut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung penyajian nilai investasi permanen, menunjukkan laporan keuangan yang diserahkan oleh PD Petro Prabu kepada Pemerintah Kota Prabumulih sejak pertama kali didirikan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019 belum pernah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang kompeten dan independen.

Terpisah menyikapi hal ini”Abdul Rahman ketuaUmum Ormas Masyarakat Peduli NKRI (MP_NKRI) berpendapat hal tersebut disebabkan Kepala BKD dan Direktur PD Petro Prabu kurang optimal dalam mengupayakan penyampaian laporan keuangan PD Petro Prabu yang telah diaudit oleh KAP

Dan Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pada: 1) Lampiran II.07 PSAP Nomor 6 tentang Akuntansi Investasi paragraf 34 menyatakan bahwa penggunaan metode pada paragraf 33 (penilaian investasi pemerintah) didasarkan pada kriteria sebagai berikut. (a) Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya; (b) Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas; (c) Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas; dan (d) Kepemilikan bersifat non permanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan 2) Lampiran II.12 PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian paragraf 13, menyatakan bahwa setiap unit pemerintahan yang menerima anggaran belanja atau mengelola barang adalah entitas akuntansi yang wajib menyelenggarakan akuntansi, dan secara periodik menyiapkan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara intern dan berjenjang kepada unit yang lebih tinggi dalam rangka penggabungan laporan keuangan oleh entitas pelaporan. b. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah Pasal 23 ayat (2), menyatakan bahwa untuk memenuhi ketentuan penyusunan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 22, perusahaan daerah wajib menyampaikan laporan keuangan perusahaan daerah yang belum diaudit kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selambat-lambatnya 2 ½ (dua setengah) bulan setelah tahun APBD berakhir.

Baca Juga  Feby Deru Akui Pentingya Gizi Seimbang Bagi Anak

Saangat-sangat jelas Permasalahan tersebut mengakibatkan nilai Penyertaan Modal pada PD Petro Prabu sebesar Rp3.620.454.289,00 pada Neraca per 31 Desember 2019 belum disajikan secara wajar

Maka Kami Ormas Masyarakat Peduli NKRI turut menganalisa hal ini, dari hasil laporan Tahun-tahun Sebelumnya, jika hasil analisa mengarah ada unsur korupsi,Kolusi dan Nepotisme serta penyalahgunaan wewenang atau dalam penentuan Undang-undang,Peraturan dalam Pemeriksaan, sengaja dipilih untuk menguntungkan,mengarahkan atau memberi peluang  berberapa Pihak maka kami akan Menyampaikan Suara Rakyat melalui Aksi Demo dan Membuat Pengaduan’tegas Rahman (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)