Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Drama Pelarian RS Kontraktor Terduga Kasus Suap/Gratifikasi Terhadap oknum wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi SL
Kejari Berhasil jemput Paksa Dirumah Kerabatnya dibilangan Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Alasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penjemputan paksa lantaran RS sudah mangkir dari panggilan patut yang dilakukan sebanyak enam kali.
Alhamdulillah, berkat bantuan rekan-rekan kami, yang bersangkutan kita temukan posisinya dan kita bawa ke sini (Kantor Kejari Kabupaten Bekasi_red),” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas, Selasa (31/10) malam.
Menurut Ricky, RS kontraktor memilih mangkir dari panggilan patut lantaran mendapatkan saran dari seseorang yang diduga menakut-nakuti untuk tidak hadir ke kejaksaan.
“Jadi istilahnya dia ada yang ngasih informasi ga usah hadir, nanti kalau kamu hadir begini-begini, padahal kan tidak seperti itu,” ujar Ricky.
“Sampai enam kali bayangkan, biasanya kan satu dua kali dipanggil (tidak hadir_red) bisa dijemput paksa. Kami sangat kooperatif sampai enam kali,” ujarnya.