” Luar Biasa” Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Bekuk RS Kontraktor Terduga Kasus Suap

“Sampai enam kali bayangkan, biasanya kan satu dua kali dipanggil (tidak hadir_red) bisa dijemput paksa. Kami sangat kooperatif sampai enam kali,” ujarnya.

“Tim penyidik bersama jaksa melakukan ekspose dan sependapat yang bersangkutan statusnya kami naikkan dari saksi menjadi tersangka per hari ini,” tegas Ricky.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap RS selama 20 hari ke depan di Lapas Cikarang.

“Karena alasan subjektif dan objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, salah satunya ancaman pidana di atas lima tahun, kekhawatiran melarikan diri, dan penghilangan barak bukti, yang bersangkutan kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” papar Ricky.

Baca Juga  Tim Khusus Polri Bakal Menggelar Rekontruksi Dugaan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J.

RS disangka melanggar Pasal 5 juncto Pasal 12 juncto Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)