Taat Peraturan Perundang Undangan Bupati OKU Selatan  Resmi Cabut SK Pelantikan 184 Pegawai Admistrator

* Pelantikan Pegawai Admistrator Pada 22 Maret 2024*

MuaraduaSinerginkri.com– Sesuai dengan Hasil Konsultasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan ke Ditjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelaksanaan Pelantikan pejabat yang ada di Pemda OKU Selatan.

Dalam hal ini Bupati  Kabupaten Ogan Komering Ulu  Selatan, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) menerbitkan surat pencabutan pelantikan terhadap 184 pejabat yang telah dilakukan pelantikan pada Jumat 22 Maret 2024.

Dari hasil konsultasi itu dapat disampaikan bahwa Pelaksanaan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 pada dasarnya telah memperhitungkan waktu yang masih diperbolehkan sesuai ketentuan (6 bulan sebelum penetapan calon), tidak ada niat dari Pemkab OKU Selatan untuk melanggar ketentuan tersebut.

Baca Juga  OKU Selatan Sumbang 3 Emas, 6 Perak, dan 1 Perunggu dari Cabor Angkat Besi di Porprov XV Sumsel

Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan Eva Nirwana, SIP., MM, Rabu 24 April 2024.

Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ yang terbit setelah pelantikan dilaksanakan yakni tanggal SE 29 Maret 2024, pelantikan 22 Maret 2024 lalu Tidak diperbolehkan dan Wajib dibatalkan oleh Pemkab OKU Selatan.

Kemudian, Pemkab OKU Selatan sesuai dengan hasil konsultasi dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan melakukan pembatalan terhadap Pelantikan tersebut.

“Untuk pelaksanaan pelantikan berikutnya wajib memenuhi tahapan ketentuan perundang-undangan melalui permohonan persetujuan Kemendagri,” ucapnya.

Diketahui, Pelantikan itu sendiri terdiri Pejabat struktural 153 orang, Eselon III 65 orang, Eselon IV berjumlah 88 orang dan Kepala Sekolah 118 orang.

Baca Juga  Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Kerja Pertama untuk Meningkatkan Kinerja dan Koordinasi Antar Perangkat Daerah

Sedangkan, pembatalan pelantikan itu sendiri tidak berlaku bagi Kepala Sekolah dan guru, kendati mengalami Pergeseran tetap harus dilanjutkan,” tegasnya.

Karena, Tidak ada pelantikan untuk Kepala Sekolah, mereka hanya mendengarkan arahan dan bimbingan dari pimpinan dan mengambil SK,” tutupnya.

Hal senada juga di sampaikan oleh  Bupati OKU Selatan Popo Ali melalui Sekretariat Daerah (Sekda) OKU Selatan M Rahmatullah kepada media saat press release pada Rabu sore (24/4/2024).

SM Rahmatullah menyampaikan bahwasanya pembatalan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri RI) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024,  terkait larangan Kepala Daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

Baca Juga  Kerja Keras LKP EDC Cetak Prestasi Siswa Asal MTs N OKU Selatan

“Berpedoman kepada Surat Edaran Mendagri tersebut, Pemerintah kabupaten OKU Selatan telah melaporkan sekaligus melakukan koordinasi untuk petunjuk lebih lanjut perihal pencabutan SK pelantikan itu kepada Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)