KPU OKU Selatan Laksanakan Bimtek KPPS dan TOT Fasilitator Kecamatan Kelurahan Desa Se OKU Selatan Untuk Pemilu 2024

Muaradua,Sinerginkri.com– Mewakili Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo, B.Comm., Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik OKU Selatan Arson Abadi, SKM.,M.Si., hadiri Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Training Of Trainers Fasilitator Kecamatan dan Desa/Kelurahan untuk Pemilu Tahun 2024, selasa (23/01/2024), di Gedung Agmarateza Muaradua.

Menuju Pemilu Serentak tahun 2024 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Training Of Trainers Fasilitator Kecamatan dan Desa/Kelurahan Se-Kabupaten OKU Selatan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis, diikuti 872 peserta yang berasal dari Kecamatan, Desa/Kelurahan yang tersebar di Kabupaten OKU Selatan.

Mewakili Bupati OKU Selatan, Arson Abadi, SKM.,M.Si., selaku Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tidak terasa pemilu 2024 tersisa 21 hari lagi. para penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, PPK, PPS, Kami harapkan terus mempersiapkan diri dan meningkatkan kapasitasnya sebagai penyelenggara.

Baca Juga  KPU OKU Selatan Tetapkan Empat Pasangan Calon untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024

“Bimtek yang diselenggarakan menjadi sangat penting untuk mempersipkan ujung tombak penyelenggara pemilihan ditingkat paling kecil yaitu KPPS, KPPS jadi etalase penyelenggaraan pemilu sebagai cerminan usaha para penyelenggara untuk mempersiapkan pemungutan suara di TPS baik KPPS, baik pula penyelenggaraan pemilu. Harapan kami untuk KPPS terus menerus meningkatkan kinerja agar semua berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan, Kami segenap Pemerintah Kabupaten OKU Selatan memberikan dukungan maksimal,” ujarnya.

Wakapolres Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kompol Hardan HS., menyampaikan bahwa kelompok pemungut suara bertanggung jawab melaksanakan sebaik mungkin, kami dari jajaran Kapolres bertugas sebagai pengamanan.

“Kami akan mengirimkan beberapa anggota dibeberapa lokasi dengan geografi rawan, jarak tempuh, perbukitan dan menyebrang sungai untuk lokasi yang tidak bisa dijangkau kendaraan roda 4.Kami mengharapkan koordinasi dengan pihak KPPS, ada undang-undang yang mengatur penyelenggara KPU diharapkan jujur jika tidak jujur bisa ditindak pidana dan dipenjarakan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)