KPU OKU Selatan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024

* Sebanyak 598 Orang Bacaleg Ikuti Pemilu Serentak*

Muaraduasinerginkri.comKomisi Pemilihan Umum ( KPU) OKU Selatan Menggelar Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi DPRD OKU Selatan untuk pemilu serentak tahun 2024, kegiatan berlangsung di hotel samudra Muaradua, Pada 16 Juni 2024.

Ketua Komisioner KPU OKU Selatan Ade Putra Martabaya.,SH yang disampaikan langsung oleh, Firdiansyah.,M.Kom  Komisioner KPU OKU Selatan Divisi Teknis saat di bincangi awak media usai acara, menyampaikan bahwa hari ini kita melakukan Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten OKU Selatan Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 25 PKPU Nomor 6 Tahun 2022, adapun  untuk pemilu tahun 2024 nanti, untuk alokasi jumlah kursi tetap 40 kursi terbagi dari 4 Daerah Pemilihan ( Dapil ) untuk pemilu serentak tahun 2024.

Dapil 1 Jumlah Kursi 12  Jumlah Penduduk 130.902 BBPd 10.908, Dapil 2 Jumlah Kursi 8    Jumlah Pemilih 80.796 BBPd 10.009, Dapil 3  Jumlah Kursi 10 Kursi Jumlah Penduduk 103.288 BBPd 10.238, Dapil 4 Jumlah Kursi 10 Jumlah Penduduk 102.885 BBPd 10.008

Baca Juga  Pelantikan PD IWO OKU Selatan di Hadiri Langsung Oleh Bupati dan Ketum IWO Pusat

Untuk Bacaleg yang berkasnya sudah kita terima kemarin sebanyak 598 Bakal Caleg ( Bacaleg )  Bacaleg dari 17 Parpol minus 1 parpol buruh yang tidak ada Bacalegnya.

Masih Kata Firdiansyah selain dari kegiatan sosialisasi, kami juga berharap adanya out put dalam kegiatan ini dimana kita berharap kepada peserta pemilu untuk menyampaikan masukan terhadap dapil, agar kiranya untuk pemilu kedepan menjadi rancangan kita KPU OKU Selatan.

Terkait daerah pemilihan ( Dapil ) ini sendiri berbeda dengan peraturan dan ketentuan sebelumnya dimana kalau sebelumnya kita KPU OKU Selatan merancang, mengusulkan dan menetapkan serta memutuskan namun kali ini kita KPU OKU Selatan hanya merancang dan mengusulkan, sedangkan yang menetapkan dari KPU RI.

” Perbedaan terkait penetapan dapil itu, kalau dahulu kita merancang, mengusulkan dan menetapkan kita KPU OKU Selatan sendiri namun untuk pemilu kali ini kita hanya merancang dan mengumpulkan yang menetapkan dari KPU RI” ujarnya.

Baca Juga  Rapat Akhir Tim Persiapan Perluasan Bendungan Tiga Dihaji, Ketua Tim Berharap Berjalan Tanpa Hambatan

Nanti pada tanggal 24-25 Juni nanti kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi Bacaleg yang mana hasilnya nanti akan kami sampaikan ke pada peserta pemilu melalui aplikasi silon, jadi disanalah para peserta parpol  pemilu 2024, dapat melihat berkas Bacalegnya yang sudah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat.

Selanjutnya setelah kita umumkan hasil dari verifikasi berkas bacaleg dan ditemukan Bacaleg tidak memenuhi syarat ( TMS ), maka  kami KPU akan menerima kembali untuk partai politik dalam pengajuan pengusulan perbaikan sejak tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2024, jika sampai tanggal ditetapkan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat belum melakukan perbaikan dokumen berkas sesuai ketentuan, maka pihak parpol berhak mengganti Bacaleg tersebut dengan Bacaleg yang baru “jelasnya.

Selain dari kegiatan sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi kami juga dari komisioner KPU OKU Selatan, melakukan sosialisasi kepada kawan kawan PPK dimana nanti kami berharap kepada PPK dan dibantu rekan PPS untuk lebih memastikan atau melakukan Tracking Bacaleg di 19 kecamatan dan 4 dapil, yang mana datanya sudah kami serahkan kepada PPK dan untuk dapat diteruskan kepada PPS nya masing masing.

Baca Juga  Carles Minarko Ambil Formulir Bakal Calon Ketua KONI OKU Selatan Periode 2022-2026

” Tracking Bacaleg ini sendiri gunanya memastikan Bacaleg tersebut memiliki pekerjaan apa dan penghasilan bersumber dari APBN apa APBD jika Bacaleg termasuk ASN, TNI-Polri, Perangkat desa dan lainya”

Jadi kita harus melakukan tracking Bacaleg di daerah kawan kawan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan dan peraturan, silahkan kawan kawan PPK bersama PPS nanti melakukan tracking di daerahnya masing masing, dan lebih utama  harus adanya  bukti  dokumen dokumen lainnya apabila Bacaleg termasuk golongan penerima dana bersumber dari APBN dan APBD kita izin meminta dokumen nya apabila sudah membuat surat pernyataan. Tutup Firdiansyah “.

Kegiatan dihadiri, Ketua dan Anggota Komisioner KPU, Kesbangpol, Polres OKU Selatan, Bawaslu, PPK 19 Kecamatan dan 17 Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024  ( Dral )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)