Komplotan Pencuri Besi Spare Part Mesin di Tangerang Diringkus Polisi

Lanjut Romdhon, peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polsek Balaraja. Dan Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), serta memintai keterangan saksi-saksi.

“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa salah seorang pelaku adalah pegawai di perusahaan tersebut. Dan dari petunjuk tersebut ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SI yang merupakan pegawai perusahaan itu. Dari keterangan tersangka SI, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka KS,” sebutnya.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tambahnya.

Penulis : A Jueni.

Baca Juga  Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng Dinyatakan P21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)