Kasus Penipuan dan Penggelapan Minyak Goreng Dinyatakan P21

Tangerang, Sinerginkri.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang melakukan pelimpahan Tahap 2 kasus penipuan dan penggelapan produk minyak goreng dengan tersangka berinisial YM (48).

Pelimpahan dilakukan pada Selasa (14/1/2025) setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, ia menjelaskan bahwa YM diduga kuat melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 608.417.828,-.

“YM terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan produk minyak goreng. Perbuatannya telah merugikan pihak korban dengan nominal kerugian mencapai lebih dari Rp 600 juta,” sebut Doni.

Baca Juga  Ketua Umum LSM Geram : Selamat Buat Soma Atmaja Sebagai Sekda Kabupaten Tangerang

Lanjut Doni, kasus ini berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan oleh tersangka melalui modus penipuan yang melibatkan produk minyak goreng.

Setelah melalui proses penyidikan oleh pihak kepolisian, kata Doni, berkas perkara dinyatakan lengkap, dan Kejari Kabupaten Tangerang kini melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)