Sumsel  

Kinerja Bawaslu OKI “Amburadul” Beberapa Laporan Dugaan Pidana Pemilu Tak Ada Kepastian yang Jelas

Kantor Bawaslu OKI (net)

OKI, sinerginkri – Pesta demokrasi pada bulan Februari yang lalu masih menyisakan pekerjaan rumah bagi Bawaslu OKI. Hal ini terungkap adanya laporan dugaan daftar pemilih khusus yang terindikasi terjadinya dugaan penggelembungan suara di beberapa TPS di kecamatan Air Sugihan, dimana pada saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan Air Sugihan.

Berdasarkan hasil penelusuran media,dugaan daftar pemilih khusus bermaslalah ini sudah dilaporkan salah seorang peserta pemilu secara lisan pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara dikantor KPU kabupaten OKI tanggal 29 Februari 2024. Dan pada hari itu juga dilaporkan secara tertulis kepada Bawaslu OKI.

Dimana pelapor dalam hal ini calon legislatif dari Partai Amanat Nasional membawa bukti data-data dugaan daftar pemilih khusus dari beberapa TPS beberapa desa di wilayah kecamatan Air Sugihan yang diduga bermasalah.

Seiring berjalannya waktu tanpa pemberitahuan baik secara tertulis maupun secara lisan, Bawaslu OKI menyatakan bahwa laporan dugaan daftar pemilih khusus yang dilaporkan pelapor tidak bisa dilanjutkan ketahap lebih lanjut dengan alasan tidak ditemukan kejanggalan. Padahal pihak pelapor belum pernah dipanggil baik secara lisan maupun secara tertulis untuk mengkonfrontir data yang dilampirkan oleh pelapor.

Salah seorang aktivis penggiat demokrasi Rino angkat bicara terkait masalah ini. Jika merujuk pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Bawaslu OKI dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 543 “Setiap anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa/ Panwaslu LN/Pengawas TPS yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti temuan dan/atau Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,PPK, PPS/PPLN, dan/atau KPPS/KPPD LN dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua ) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)” ujarnya.

Baca Juga  Pendapatan Meningkat Lampu Jalan Mati, K MAKI : Minta BPKP Audit Investigative Pajak Lampu

“Selain laporan dugaan tindak pemilu di kecamatan Air Sugihan masih ada satu lagi laporan dugaan penggelembungan suara di kecamatan Mesuji Makmur yang sampai hari ini tidak jelas penyelesaiannya, sebagaimana dikutip disalah satu media Bawaslu OKI menyatakan adanya penggelembungan suara yang terjadi di kecamatan Mesuji Makmur.

Bawaslu OKI mendapati ketidakcocokan antara form C plano dengan D Hasil di mana terdapat suara partai hilang dan masuk ke suara caleg dari Partai Nasdem nomor urut 1 atas nama Sri Sutandi. Pada saat form tersebut dibuka di rapat rekapitulasi KPU OKI.

Saat dicek ulang, terbukti adanya suara partai yang hilang dan adanya penambahan suara caleg Sri Sutandi lebih kurang mencapai 400 suara.

“Ada 10 desa dari 19 desa di Kecamatan Mesuji Makmur terindikasi manipulasi data. Dari 160 TPS yang ada di Kecamatan Mesuji Makmur, terdapat 59 TPS terjadi kecurangan.”

Baca Juga  Inspektorat Banyuasin Lakukan Audit Investigatif Laporan Masyarakat Desa Sukarela

Terkait dengan penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Mesuji Makmur, Ketua Bawaslu Kabupaten OKI Romi Maradona, SH.I mengatakan, hal tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Gakkumdu Provinsi.

Kemudian kasus dugaan penggelembungan suara di desa Pedu dan desa Simpang Empat, untuk desa kasus dugaan penggelembungan suara didesa Pedu sangat jelas pelanggaran pidana pemilunya. TPS 1 Desa Pedu, DPTnya 241dan setelah ditambah pemilih DPTB dan DPK jumlah yang menggunakan hak pilih sebanyak 264 orang, namun pada hasil perhitungan suara, jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 306 dengan rincian 298 suara sah dan 8 tidak sah. Secara kasat mata saja sangat jelas tindak pidana pemilunya.

Begitu juga yang terjadi di desa Simpang Empat dimana suara hanya terdistribusi dua calon legislatif saja dengan tingkat partisipasi 100% tanpa ada suara tidak sah.
Distribusi suara tersebut diiantaranya Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 atas nama Daris Dinanda dengan suara 237, dan sisanya Caleg PKB nomor urut 2 atas nama Ripli dengan 12 suara dan suara partai sebanyak 2 suara.

“Namun setelah dihitung ulang ternyata distribusi suara juga tersebar pada caleg dan partai lain seperti PDIP, Gerindra, maupun yang lain. termasuk juga adanya surat suara yang tidak sah sebanyak 7 suara. Demikian juga dengan perolehan suara untuk caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 atas nama Daris Dinanda berkurang menjadi 204 suara.

Baca Juga  Herman Deru Sampaikan Tanggapan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel Terhadap Raperda APBD TA 2022

Memang secara administratif dilakukan pemungutan suara dan penghitung ulang. Namun yang sangat disesalkan oknum-oknum yang melakukan dugaan tindak pidana pemilu tak satupun yang dijerat dengan hukuman pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal sangat jelas pelanggaran pidana pemilu yang terjadi.

Bahkan secara gamblang (dikutip dari salah satu media) ketua Bawaslu OKI mengatakan jika dugaan penggelembungan suara ini terbukti maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Saya cukup prihatin melihat kinerja Bawaslu OKI selaku wasit dalam penyelenggaraan pesta demokrasi, apalagi dalam beberapa bulan kedepan pilkada serentak akan dimulai. Jika kinerja Bawaslu OKI seperti ini bukan tidak mungkin akan terjadi gejolak pasca pilkada nanti , akibat amburadulnya Bawaslu OKI dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu,”pungkasnya.

Konfirmasi awak media ke ketua Bawaslu OKI Romi Maradona melalui Whats App tidak ada balasan atau jawaban sampai berita ini di terbitkan.

(rl/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)