Kepala BNN dan Kepala BPOM Bahas Lonjakan Zat Narkoba Baru

“BNN RI secara resmi telah mencabut Surat Kepala BNN Tahun 2019, sehingga dukungan penggolongan Kratom sebagai Narkotika Golongan I sudah tidak berlaku. Kemudian menerbitkan Surat Kepala BNN Tahun 2026 yang sepenuhnya mendukung pelaksanaan National Risk Assessment dan penelitian ilmiah lanjutan bersama Kemenkes, BRIN, dan BPOM, hingga isolat senyawa aktif Kratom kelak dapat memenuhi standar bahan baku obat,” terang Komjen Suyudi.

Dalam audiensi ini, Profesor Ikrar menegaskan komitmen untuk membahas berbagai isu strategis bersama BNN, demi mengedepankan kepentingan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat luas. Dia menjelaskan pertemuan tingkat tinggi ini sebagai momentum berharga dan langkah awal yang esensial untuk membangun sinergi perlindungan negara yang lebih kokoh antara kedua institusi.

“Setiap langkah kolaborasi dan pengambilan kebijakan ke depan harus selalu mengedepankan pendekatan berbasis ilmiah (scientific-based), di mana segala tindakan didukung penuh oleh data dan fakta empiris,” kata Profesor Ikrar.

Sementara Prof Ikrar menambahkan selain pengawasan obat reguler, pihaknya juga fokus pada potensi penyalahgunaan terhadap zat ketamin. Ia pun mengapresiasi terselenggaranya FGD di akhir 2025 perihal ini.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif BNN RI dalam menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang dinilai sangat konstruktif untuk membedah berbagai isu kerawanan obat dan zat terlarang,” tutur Prof Ikrar.

Selanjutnya dalam merespons kerawanan peredaran tanaman kratom, Prof Ikrar mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengambil peran strategis untuk melakukan riset secara mendalam terlebih dahulu. Tujuannya guna menentukan status medis dan arah kebijakannya.

“Adanya dinamika regulasi di mana kewenangan perizinan vape yang sebelumnya dipegang oleh BPOM kini bergeser, sehingga wewenang BPOM saat ini hanya terbatas pada pembatasan periklanannya,” sebut Prof Ikrar.

“Kewenangan pembatasan iklan vape tersebut harus dimaksimalkan, mengingat BPOM terus menerima lonjakan laporan dan keresahan dari masyarakat terkait peredaran dan dampak negatif vape,” tambah dia.

Terkait topik yang dibahas, Prof Ikrar memperingatkan soal munculnya tren bahaya penyalahgunaan zat dinitrogen oksida (N2O) yang seharusnya untuk secara ketat sebagai gas bius medis, namun kini terdeteksi menyimpang dan marak disalahgunakan sebagai ‘gas ketawa’ untuk tujuan rekreasional.

“Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menciptakan begitu banyak titik kerawanan dan ‘jalur tikus’, sehingga kolaborasi pengawasan lintas instansi menjadi syarat mutlak untuk menutup celah penyelundupan,” kata Prof Ikrar.

Dia lalu menguraikan rencana kerja sama taktis yang mencakup sejumlah hal yang operasi penanganan peredaran obat keras, pelaksanaan operasi intelijen terpadu, tindak lanjut penelusuran zat prekursor, serta diseminasi edukasi antinarkoba secara masif melalui media sosial. Ia sepakat untuk segera memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) antara BPOM dan BNN RI agar landasan kerja sama operasional menjadi lebih relevan dan adaptif terhadap tantangan kejahatan modern.

“Menginstruksikan agar tim teknis dari BPOM dan BNN RI dapat segera duduk bersama merumuskan dan mematangkan draf pembaruan MoU tersebut secepatnya,” pungkas Profesor Ikrar.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)