Kejari OKU Selatan Tetapkan “FRN” Sebagai Tersangka Terkait Bantuan Vertival Driyer Tahun 2018

Muaradua, sinerginkri.com | Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Rumah Pengering Padi dan Jagung tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada hari Rabu (16/03/2022) sekira pukul 13.00 Wib telah melakukan penetapan Tersangka yang berinisial (FRN) yang merupakan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan.

Dalam perkara pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung (Vertival Driyer) hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Kejari (Kejaksaan Negeri) OKU Selatan Kusri, SH di dampingi kasi Pidsus Wawan Kurniawan, SH.,MH Pada Kamis (31/03/2022).

“Adapun kronologi singkat dari kasus tersebut bahwa pada tahun 2018 Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan mendapatkan bantuan dana bangunan Rumah Pengering Jagung dan padi (Bertival Driyer) kapasitas 6 ton dan 10 ton dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia, mengetahui hal tersebut kemudian Tersangka (FRN) selaku Kabid Tanaman Pangan pada Finas Pertanian Kabupaten OKU Selatan memerintahkan 6 (enam) kelompok tani untuk mengajukan proposal sehingga Dana Bantuan tersebut dapat terealisasi,” ungkap Kusri.

Baca Juga  Kecamatan Simpang Salurkan Bantuan Beras Dari Kementerian Sosial Secara Simbolis

“Adapun 6 (enam) Kelompok Tani tersebut adalah Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muaradua, Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji, Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muaradua Kisam, Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan, Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin, Dan Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are, Keterangannya”.

Selanjutnya Kajari OKU Selatan juga mengatakan “Setelah 6 (enam) Kelompok Tani mengajukan proposal bantuan dana tersebut, Tersangka (FRN) diduga mengkoordinir para kelompok tani untuk mencairkan bantuan dana tersebut di salah satu Bank yang ada di OKU Selatan, selanjutnya setelah Dana tersebut cair dan telah diterima oleh kelompok tani, Tersangka (FRN) memerintahkan kepada 6 (enam) Kelompok Tani tersebut untuk menyerahkan seluruh Dana Bantuan kepada Tersangka (FRN), yang mana sesungguhnya bantuan dana sesuai tupoksi seharusnya dikelola oleh kelompok tani masing masing untuk membangun vertical driyer, namun tersangka (FRN) diduga memanfaatkan dan menyalahgunakan jabatan sehingga Dana Bantuan dikelola oleh tersangka,”.

Baca Juga  Sekretaris Daerah Pimpin Rapat Pembahasan Perubahan Kedua Atas Perkada OKU Selatan

“Untuk total dari Dana Bantuan Pembangunan Vertical Driyer sendiri tahun anggaran tahun 2018 berjumlah sebesar Rp.1.958.000.000 (Satu milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta rupiah, “Tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)