Tinggal di Lahan TN Warga Jengjing Cisoka Tolak di Gusur Pengembang, Kami Tidak Pernah Menerima Ganti Rugi

Tangerang, Sinerginkri.com | Warga Desa Jengjing RT 004/005, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, menolak untuk di eksekusi penggusuran lahan seluas 3500 meter di tanah milik negara oleh pengembang PT Kemuning Permai.

Pasalnya, lahan milik Tanah Negara (TN) yang dibangun pada tahun 1987, diduga menjadi sengketa antara masyarakat dan pihak pengembang Perumahan.

Salah satu sumber mengatakan bahwa emang benar lahan tersebut milik negara atau TN, yang dibangun masyarakat pada tahun 1987.

“Dulu tanah tersebut kebun karet. Tapi dibebaskan tahun 1987, lahan 3500 meter dibangun dan di tanami oleh warga sampai sekarang.

Dari penggusuran tersebut, kata dia, bukan hanya rumah ada beberapa kios yang ratakan oleh alat berat. Di lokasi pun tidak ada aparat desa maupun kecamatan.

“Masyarakat yang bertahan mereka merasa sampai sekarang tidak pernah menerima ganti rugi. Mereka pun membangun di lahan tersebut tidak cuma-cuma mereka membeli kepihak desa yaitu Kepala desa terdahulu. Kadesnya sudah almarhum,” sebutnya.

Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)