Kamaruddin Ditetapkann Tersangka, Dhoni Martien : Polisi Langkahi Dewan Kehormatan Advokad

“Advokat tidak dapat langsung diperiksa penyidik sebelum mendapat ijin dari Dewan kehormatan organisasi Advokat,” ulasnya.

Diakhir Dhoni menyebutkan bahwa Advokad itu mempunyai UU Lex spsialis (Khusus) tak bisa diterapkan dengan UU umum.

“Namanya juga Lex Spesialis atau khusus jadi Kami advokat punya ruangan sidang Dewan kehormatan tersendiri buat para advokat yang di anggap melanggar etik, setelah putusan Dewan kehormatan baru bisa di periksa oleh pihak penyidik, agar tidak benturan UU,” tandasnya.

Diketahui, Kamaruddin pada 9 Agustus lalu telah dijadikan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Baca Juga  Posko Mudik JNE Sambungkan Kebahagiaan dalam Semarak Idul Fitri 2023

Penulis : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)