Kamaruddin Ditetapkann Tersangka, Dhoni Martien : Polisi Langkahi Dewan Kehormatan Advokad

Jakarta, Sinerginkri.com | Buntut ditetapkannya Advokad Kamaruddin Simanjutak oleh pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Serombongan orang berprofesi sebagai Advokat menggerudug Mabes Polri untuk menyampaikan protes mereka terkait penetapan Tersangka Advokad yang namanya makin dikenal saat menangani kasus Ferdi Sambo tersebut.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPC Peradi Tangerang Dr Dhoni Martien SH.,MH., dikutip dari kanal Youtube Edwin & Partners Law Firm memberikan komentar serta dukungannya terhadap protes yang dilakukan oleh rekan rekan Advokad di Mabes Polri tersebut.

Menurutnya, Advokat itu dilindungi oleh Undang – Undang No. 18 tahun 2003 yang berisi mengenai hak imunitas Advokad dalam menjalankan profesi baik di dalam maupun diluar pengadilan.

Baca Juga  Bukan Gertak Sambel, Ratu Dewa Direstui Kemenhub Pemakaian Terminal Karya Jaya Solusi ODOL

“Kami ini sebagai advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesi, baik di dalam maupun diluar pengadilan, pasal 16 UU 18 tahun 2003, Advokat itu bebas dan mandiri, dalam menjalankan profesinya. Saya berikan contoh Polri dalam menjalankan tugas memliki UU kepolisian, Advokat juga sama, kalau kita tunduk dengan aturan UU dalam menjalankan tugas seharusnya tidak segera menetapkan Kamarudin sebagai tersangka,” sesalnya, Senin (14/8/2023).

Lanjut Dhoni, jika tunduk dengan aturan UU dalam menjalankan tugas, seharusnya langkah pihak kepolisian melaporkan Advokat tersebut ke Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan kehormatan Daerah, disidangkan secara etik dahulu setelah itu baru diperiksa penyidik kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)