Sumsel  

K-MAKI Soroti Pengelolaan Anggaran Perumda Tirta Ogan Belanja Subsidi Rp500 Juta Dinilai Cacat Hukum dan Tidak Tepat Sasaran

Foto : Ilustrasi

Palembang, sinerginkri — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) melayangkan sorotan tajam terhadap tata kelola anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, khususnya terkait penyaluran Belanja Subsidi kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Ogan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp500.000.000,00.

Berdasarkan hasil temuan pengawasan, penyaluran dana yang bersumber dari APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan hukum, cacat administrasi, serta melenceng dari tujuan peruntukannya.Temuan Utama Pengelolaan Subsidi Perumda Tirta Ogan 2025

Terkait temuan ini menurut Koordinator K MAKI mengatakan ,” Berdasarkan dokumen evaluasi dan penatausahaan keuangan, penyaluran subsidi tarif yang didasarkan pada Keputusan Nomor 666/KEP/PUPR/2025 ini menyisakan sejumlah permasalahan fatal,” kata Boni Belitong, Jumat (21/8/2026)

“Dalam catatan BPK RI menyinggung bahwa tanpa Rencana Bisnis,Perumda Tirta Ogan mengajukan usulan bantuan subsidi tarif berdasarkan perhitungan full cost recovery (selisih tarif Rp2.098,62/m3) tanpa menyertakan dokumen rencana bisnis minimal empat tahun ke depan (dokumen yang ada hanya mencakup hingga Tahun 2026),” pungkasnya

Lanjutnya ,”Ketiadaan Bukti Persetujuan Dewan Pengawas,Pengusulan subsidi diklaim telah disetujui Dewan Pengawas, namun hingga pemeriksaan berakhir, pihak Perumda tidak mampu menunjukkan bukti otentik persetujuan tertulis maupun notulensi rapat pembahasan,” ujar Boni Belitong

Dalam hal ini Kelalaian Verifikasi Dinas PUPR, Pihak Dinas PUPR mengakui adanya ketidakpahaman atas kelengkapan dokumen persyaratan wajib yang seharusnya dipenuhi dalam memproses usulan subsidi tersebut.Penyaluran Tidak Tepat Sasaran (Subsidi Lari ke PLN, Bukan Pelanggan)
Berdasarkan Perbup Nomor 23 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati, subsidi sebesar Rp500.000.000,00 secara hukum diperuntukkan bagi pelanggan Golongan I (244 SR) dan Golongan II (11.824 SR) agar harga jual air terjangkau oleh masyarakat.

Fakta di Lapangan dana subsidi tersebut justru digunakan utuh untuk membayar tagihan listrik kepada PLN untuk bulan Oktober, November, dan Desember sebesar Rp508.392.004,00, tidak ada satu pun pemotongan atau keringanan tarif yang dirasakan secara langsung oleh pelanggan Golongan I dan II.

IRONISNYA, pelanggan justru dibebani kenaikan tarif air sebesar Rp4.500,00 berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 1161/KEP/V/2024 yang ditetapkan sepihak tanpa perhitungan harga pokok produksi (HPP) yang telah diaudit.

Secara yuridis, subsidi diberikan apabila pendapatan dari penjualan air tidak mampu memenuhi biaya operasi dan pemeliharaan. Namun, berdasarkan Laporan Keuangan audited KAP Aisyah Terry Perdana, Perumda Tirta Ogan justru mencetak laba bersih sebesar Rp1.069.116.418,00 sepanjang Tahun 2025.

Hingga saat ini, BUMD tersebut belum menentukan alokasi penggunaan laba bersih, termasuk penyetoran dividen sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ogan Ilir, karena masih menunggu proses konsultasi dengan BPKP.

Permasalahan ini mengakibatkan tujuan mulia pemberian subsidi (public service obligation) kepada masyarakat gagal total dan berubah fungsi menjadi subsidi biaya operasional internal perusahaan. Hal ini dinilai berpangkal dari:

Kurangnya kecermatan Kepala Dinas PUPR dalam melakukan pengawasan teknis dan penatausahaan pelaksanaan subsidi.

Belum optimalnya koordinasi Kepala BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) terkait kepastian pembagian dividen BUMD.

K-MAKI mendesak agar temuan ini segera ditindaklanjuti secara transparan oleh aparat pengawasan internal maupun eksternal guna memastikan setiap rupiah uang rakyat di Kabupaten Ogan Ilir dikelola secara akuntabel, mematuhi regulasi hukum yang berlaku, serta tidak mendatangkan kerugian bagi keuangan daerah. (*)

Sumber : LHP BPK RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)