K MAKI : Perkara Mularis Djahri dan PT LPI Masuk Ranah Hukum Tipikor

“Selanjutnya terkait perkara Mularis yang diduga mengemplang pajak hingga Rp. 700 milyar dan menyerobot lahan negara dengan sangkaan undang – undang perkebunan harusnya masuk ranah tipikor bukan pidum”, kata Feri Kurniawan. “Mularis Djahri berani melakukan aktivitas di tanah negara tentunya karena ada dasar hukum izin lokasi atau izin lainnya”, ungkap Feri Kurniawan.

“Perizinan ini di keluarkan negara dan terkait siapa yang mengeluarkan izin tersebut serta kenapa Pemkab OKUT selama lebih dari 10 tahun tidak bertindak kepada PT CT milik Mularis Djahri terkait pajak daerah berupa BPHTB dan PBB perkebunan”, jelas Feri Kurniawan.

“Perkara yang merugikan negara apalagi TPPU dan perkara pajak harusnya masuk ranah tipikor seperti perkara Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu yang melibatkan Bupatinya”, ujar Feri Kurniawan.

Baca Juga  KONI Pangkal Pinang Apresiasi Atas Juara Umum Kota Palembang Porprov XIII OKU Raya

“Ini tantangan terberat Kejati Sumsel yang baru dilantik “Sarjono Turin” dengan nama besarnya di Kejagung untuk melanjutkan prosesi sidang PT LPI dan Mularis Djahri atau hanya nama besar tapi tanpa tindakan”, pungkas Feri Kurniawan.

Pewarta : Rhm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)