K MAKI : Perkara Mularis Djahri dan PT LPI Masuk Ranah Hukum Tipikor

Palembang, sinerginkri.com – Perkara dugaan TPPU dan undang – undang perkebunan yang di sangkakan kepada tersangka Mularis Djahri mendapat atensi khusus pegiat anti korupsi Sumsel. Para Pegiat anti korupsi Sumsel menunggu tindak lanjut SPDP dari Polda Sumsel ke Kejati apakah masuk ranah pidana umum ataukah ranah Tipikor.

Belum ada rilis terkait perkara Mularis Djahri dari dari Kejati Sumsel membuat penasaran pegiat anti korupsi Sumsel. Apakah nantinya akan bernasib sama dengan perkara sejenis di lokasi yang sama dan telah P21 tahap dua untuk kepersidangan namun nyatanya hilang tanpa bekas yang di duga di berangus Mafia kasus di lingkungan Kejati Sumsel.

Terkait raibnya perkara penyerobotan lahan PT LPI dan perkara Mularis Djahri , K MAKI Sumsel angkat bicara. “Mengherankan bagi kami Terkait raibnya perkara besar PT LPI dengan 3 (tiga) tersangka hingga tak pernah naik ke persidangan padahal berkas perkara dan orang telah di limpahkan Polda Sumsel ke Kejati”, jelas Feri Kurniawan.

Baca Juga  K MAKI Minta Tiang Beton Sakti Kantor Walikota Palembang Tinjau Ulang Carut Marut Hotel Harper

“Catatan hitam Kejati Sumsel 2014 itu tak kan mungkin hilang dari ingatan ribuan masyarakat yang menjadi korban penyerobotan lahan yang diduga di lakukan PT LPI”, ujar Feri Kurniawan.

“Saya yakin ada oknum Kejaksaan yang mendapat fee dan lahan dari penutupan perkara PT LPI itu”, imbuh Feri lebih lanjut. “Kejam dan keji, bila memang apa yang kami duga dilakukan oleh oknum Jaksa tersebut”, papar Feri Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)