Palembang, sinerginkri.com – HZ mantan Ketua KONI Sumsel di tahan Kejari Palembang untuk di sidangkan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021. Dugaan korupsi ini telah memvonis 2 terdakwa sebelumnya atas kerugian negara pada penggunaan dana Hibah KONI Sumsel tahun 2021.
Menanggapi di tahannya HZ oleh Kejari Palembang, Kordinator K MAKI saat di hubungi oleh awak media angkat bicara, Selasa (16/4)
“Hibah KONI Sumsel tahun 2021 sebenarnya tidak mungkin dapat dipertanggung jawabkan oleh pengurus KONI Sumsel karena di berikan tanpa lampiran rencana penggunaan anggaran oleh penerima hibah”, papar Bony Balitong.
“Akibat hibah yang di berikan tanpa melibatkan penerima hibah dalam pembahasan APBD maka penggunaannya semau gue karena tidak ada rencana anggaran atau lampiran proposal”, ujar Bony Balitong.
“HZ menyatakan dana hibah sekonyong – konyong di berikan kepada KONI Sumsel tahun 2021 oleh Gubernur Sumsel selaku pengguna anggaran tanpa keterlibatan KONI dalam pembahasan rencana anggaran dan besaran hibah yang akan mereka terima kata HZ dalam. Kesaksiannya di depan sidang terdakwa sebelumnya”, jelas Bony